Indonesia merupakan negara yang memberikan jaminan terhadap hak
anak. Jaminan ini terdapat dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya dipertegas dengan
adanya UU nomor 23/2020 tentang perlindungan Anak yang kini telah diubah
menjadi UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak yang memberikan definisi
bahwa anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Secara khusus tentang
perkawinan anak terdapat UU nomor 35/2014 menyebutkan bahwa kewajiban orang tua
dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Selanjutnya terbit UU nomor 16/2019
yang mengubah pasal tentang batas minimal usia perkawinan anak dalam UU nomor
1/1974 tentang perkawinan. Dengan terbitnya UU nomor 16/2019 maka batas minimal
usia perkawinan perempuan yang pada awalnya 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.
Trenggalek sendiri telah menelurkan berbagai produk hukum dalam
melindungi perempuan dari bentuk kekerasan berbasis gender. Peraturan bupati
nomor 62 tahun 2015 tentang bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme
pengarusutamaan gender dan peraturan bupati nomor 1 tahun 2019 tertang MUSRENA
KEREN sebagai upaya dalam mendukung perencanaan pembangunan. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen
Trenggalek dalam melindungi perempuan dan anak.
Meskipun secara kebijakan sudah ada produk hukum yang jelas namun
pada kenyataannya masih terjadi perkawinan anak di wilayah Trenggalek. Fatayat
NU Pule sebagai organisasi yang beranggotakan perempuan muda produktif tentunya
sangat berkomitmen dalam memberikan keperpihakannya terhadap perempuan dan
anak. Merujuk kepada fakta bahwa masih terjadi perkawinan anak di Trenggalek,
sementara data menunjukkan pada tahun 2022 masih ada 357 kasus pernikahan anak
yang menyebar di seluruh kecamatan.
Kasus perkawinan anak juga masih terjadi di kecamatan Pule.
Perkawinan anak yang menurut sebagian masyarakat dianggap sebagai
solusi, namun pada hakekatnya menjadi pintu dari munculnya berbagai
permasalahan yang terjadi, diantaranya adalah kemiskinan, KDRT, stunting dan
lainnya. Adapun salah satu penyebab dan perkawinan anak adalah pendidikan,
ekonomi, budaya masyarakat dan lainnya.
Familia adalah satu program yang diinisiasi oleh Fatayat NU Pule yang memfokuskan kepada permasalahan perempuan dan anak. Familia merupakan istilah yang memiliki kepanjangan “ Fatayat Mitra Konseling dan Advokasi”. Sebagai program unggul di bidang Hukum, Politik dan Advokasi, program ini diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat terutama perempuan dan anak.
Familia setelah di lounching pada ahad, 15 Oktober 2023 dalam
menjalankan kinerjanya meluncurkan beberapa produk program. Program tersenut diantaranya adalah adanya:
1.
Pos Curhat
Familia
Pos Curhat Familia menjawab
kebutuhan perempuan dan anak yang seringkali menghadapo problematika dalam
kehidupannya. Tak jarang mereka merasa bingung harus curhat kemana untuk
mengurangi beban permasalahannya. Maka pos curhat Familia akan siap untuk
mendengar keluh kesah mereka. Curhatan yang diberikan bisa secara offline dan
secara online kepada para konselor yang terlatih.
2.
Edukasi
Upaya memberikan edukasi melalui
media social seperti Instagram, dan media social lainnya dan juga secara Offline
di jamaah yasin, majelis taklim, forum rutinan tingkat pimpinan anak cabang
maupun ranting dengan menggandeng beberapa pihak terkait.
3.
Berjejaring
Dalam memberikan edukasi Familia
menggandeng dan mengadakan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama kecamatan,
penyuluh agama Islam, Puskesmas, Dokter.
Melalui pengembangan jejaring ini, Pemberian edukasi akan lebih maksimal. Biasanya dokter atau pihak puskesmas akan
memberikan edukasi terkait kesiapan alat reproduksi dalam menghadapi perkawinan
dan juga terkait bahaya perkawinan anak secara medis.
4.
Konselor
Terlatih
Konselor yang tergabung dalam
Familia adalah konselor yang telah mendapatkan pelatihan oleh Fatayat NU
Trenggalek.
5.
Pesantren Ramah
Santri
Familia juga melakukan pembinaan
terhadap konselor pondok pesantren yang menjadi binaan Fatayat NU Pule. Melalui
pembinaan ini diharapkan pesantren juga bisa memberikan layanan konseling
kepada para santri, sehingga pesantren ramah santri akan terwujud.
Oleh : Idamatul Khoiriyah (Ketua PAC Fatayat NU Pule)
Comments
Post a Comment