Skip to main content

Upaya Fatayat NU Pule dalam Pencegahan Perkawinan Anak


Focus Group Discussion Pendewasaan Usia Perkawinan PAC Fatayat NU Pule

Indonesia merupakan negara yang memberikan jaminan terhadap hak anak. Jaminan ini terdapat dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya dipertegas dengan adanya UU nomor 23/2020 tentang perlindungan Anak yang kini telah diubah menjadi UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak yang memberikan definisi bahwa anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Secara  khusus tentang perkawinan anak terdapat UU nomor 35/2014 menyebutkan bahwa kewajiban orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Selanjutnya terbit UU nomor 16/2019 yang mengubah pasal tentang batas minimal usia perkawinan anak dalam UU nomor 1/1974 tentang perkawinan. Dengan terbitnya UU nomor 16/2019 maka batas minimal usia perkawinan perempuan yang pada awalnya 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.

 

Trenggalek sendiri telah menelurkan berbagai produk hukum dalam melindungi perempuan dari bentuk kekerasan berbasis gender. Peraturan bupati nomor 62 tahun 2015 tentang bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender dan peraturan bupati nomor 1 tahun 2019 tertang MUSRENA KEREN sebagai upaya dalam mendukung perencanaan pembangunan.  Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Trenggalek dalam melindungi perempuan dan anak.

 

Meskipun secara kebijakan sudah ada produk hukum yang jelas namun pada kenyataannya masih terjadi perkawinan anak di wilayah Trenggalek. Fatayat NU Pule sebagai organisasi yang beranggotakan perempuan muda produktif tentunya sangat berkomitmen dalam memberikan keperpihakannya terhadap perempuan dan anak. Merujuk kepada fakta bahwa masih terjadi perkawinan anak di Trenggalek, sementara data menunjukkan pada tahun 2022 masih ada 357 kasus pernikahan anak yang menyebar di seluruh kecamatan. Kasus perkawinan anak juga masih terjadi di kecamatan Pule.

Perkawinan anak yang menurut sebagian masyarakat dianggap sebagai solusi, namun pada hakekatnya menjadi pintu dari munculnya berbagai permasalahan yang terjadi, diantaranya adalah kemiskinan, KDRT, stunting dan lainnya. Adapun salah satu penyebab dan perkawinan anak adalah pendidikan, ekonomi, budaya masyarakat dan lainnya.

Familia adalah satu program yang diinisiasi oleh Fatayat NU Pule yang memfokuskan kepada permasalahan perempuan dan anak. Familia merupakan istilah yang memiliki kepanjangan “ Fatayat Mitra Konseling dan Advokasi”. Sebagai program unggul di bidang Hukum, Politik dan Advokasi, program ini diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat terutama perempuan dan anak.

Familia setelah di lounching pada ahad, 15 Oktober 2023 dalam menjalankan kinerjanya meluncurkan beberapa produk program.  Program tersenut diantaranya adalah adanya:

1.      Pos Curhat Familia

Pos Curhat Familia menjawab kebutuhan perempuan dan anak yang seringkali menghadapo problematika dalam kehidupannya. Tak jarang mereka merasa bingung harus curhat kemana untuk mengurangi beban permasalahannya. Maka pos curhat Familia akan siap untuk mendengar keluh kesah mereka. Curhatan yang diberikan bisa secara offline dan secara online kepada para konselor yang terlatih.


2.      Edukasi

Upaya memberikan edukasi melalui media social seperti Instagram, dan media social lainnya dan juga secara Offline di jamaah yasin, majelis taklim, forum rutinan tingkat pimpinan anak cabang maupun ranting dengan menggandeng beberapa pihak terkait.

3.      Berjejaring

Dalam memberikan edukasi Familia menggandeng dan mengadakan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama kecamatan, penyuluh agama Islam,  Puskesmas, Dokter. Melalui pengembangan jejaring ini, Pemberian edukasi akan lebih maksimal.  Biasanya dokter atau pihak puskesmas akan memberikan edukasi terkait kesiapan alat reproduksi dalam menghadapi perkawinan dan juga terkait bahaya perkawinan anak secara medis.

4.      Konselor Terlatih

Konselor yang tergabung dalam Familia adalah konselor yang telah mendapatkan pelatihan oleh Fatayat NU Trenggalek.

5.      Pesantren Ramah Santri

Familia juga melakukan pembinaan terhadap konselor pondok pesantren yang menjadi binaan Fatayat NU Pule. Melalui pembinaan ini diharapkan pesantren juga bisa memberikan layanan konseling kepada para santri, sehingga pesantren ramah santri akan terwujud.


Oleh : Idamatul Khoiriyah (Ketua PAC Fatayat NU Pule)

Comments